Secara
historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal
atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada
tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia
Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar
modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal
tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan
pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor
seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah
kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang
menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah
Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan
beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan
berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Ø Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di
Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
·
14 Desember
1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah
Hindia Belanda.
·
1914 – 1918 :
Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
·
1925 – 1942 :
Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan
Surabaya
·
Awal tahun
1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
ditutup.
·
1942 – 1952 :
Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
·
1952 : Bursa
Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang
dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan
(Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi
Pemerintah RI (1950)
·
1956 : Program
nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
·
1956 – 1977 :
Perdagangan di Bursa Efek vakum.
·
10 Agustus
1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan
dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati
sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai
dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
·
1977 – 1987 :
Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai
24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar
Modal.
·
1987 :
Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan
kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing
menanamkan modal di Indonesia.
·
1988 – 1990 :
Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ
terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
·
2 Juni 1988 :
Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan
Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker
dan dealer.
·
Desember 1988
: Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan
kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi
pertumbuhan pasar modal.
·
16 Juni 1989 :
Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas
milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
·
13 Juli 1992 :
Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal
ini diperingati sebagai HUT BEJ.
·
22 Mei 1995 :
Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS
(Jakarta Automated Trading Systems).
·
10 November
1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
·
1995 : Bursa
Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
·
2000 : Sistem
Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal
Indonesia.
·
2002 : BEJ
mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
·
2007 :
Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah
nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
2. Pengertian
bursa efek
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan
penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu.
Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan
pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan
pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan,
namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena
bursa saham modern kini adalah jaringan
elektronik, yang
memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak
pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan
dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar
saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi
harga saham (lihat penilaian
saham).
Sebuah bursa saham sering kali menjadi
komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada
keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham
juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan
"off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus
dilapor ke bursa ybs. Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya
disebut pasar kedua(sekunder).
3. alasan bagi perusahaan untuk melakukan Go
Public diantaranya adalah :
a. Untuk mendapatkan tambahan modal
Dengan dilepasnya sebagian saham kepada masyarakat, maka
akan ada dana segar yang masuk kedalam perusahaan dimana dana ini dapat
digunakan untuk memperluas kegiatan usaha. Masyarakat yang membeli saham
tersebut juga tidak bermaksud untuk turut serta dalam pengelolaan perusahaan,
sehingga management perusahaan bisa tetap terkontrol dengan baik.
b. Untuk meningkatkan transparansi
Perusahaan terbuka wajib untuk melaksanakan prinsip
keterbukaan karena masyarakat sebagai pemilik saham berhak mengetahui kinerja
perusahaan tersebut.
c. Meningkatkan citra perusahaan
Perusahaan terbuka memiliki prestisius yang lebih tinggi
dibandingkan dengan perusahaan tertutup. Di Indonesia ketentuan mengenai Go
Public ini diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bapepam LK. Secara umum
tahapan-tahapan dalam proses Go Public dapat dibagi menjadi 4
tahap sebagai berikut :
·
Tahap
Persiapan
Dalam tahap persiapan ini perusahaan mengadakan RUPS
untuk memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang saham, dah kemudian
ditetapkan juga berapa jumlah saham yang akan dilepas kepada masyarakat.
Kemudian perusahaan melakukan perubahan anggaran dasar dari PT tertutup menjadi
PT terbuka. Setelah mendapat persetujuan perusahaan menunjuk penjamin emisi
serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal seperti akuntan publik, konsultan
hukum, notaris, dan penilai. Perlu diingat bahwa pihak yang ditunjuk haruslah
terdaftar di Bapepam LK.
·
Tahap
pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, perusahaan mengajukan dokumen yang memuat
prinsip keterbukaan dan prospektus ringkas yang berisi berbagai informasi yang
terkait dengan perusahaan, seperti company profile, neraca rugi laba, proyeksi
kinerja perusahaan, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan. Selain
hal tersebut dimasukan juga pendapat dari profesi penunjang seperti laporan
keuangan, status hukum dari perusahaan tersebut. keseluruhan data tersebut
harus dapat dipertanggungjawankan oleh perusahaan terkait kebenaran
informasinya. Setelah diterima oleh Bapepam, dokumen tersebut akan dievaluasi
selama 45 hari, jika dinyatakan telah lengkap maka dapat diterbitkan pernyataan
efektif, namun jika dirasa masih ada yang perlu dilengkapi maka perusahaan
perlu melengkapi hal tersebut.
·
Tahap
Penawaran Umum
Setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh
Bapepam LK, maka efek yang dikeluarkan oleh perusahaan boleh dipasarkan kepada
masyarakat. mekanisme penawaran umum (IPO) ini diatur oleh penjamin emisi.
Setelah berakhirnya masa penawaran umum, perusahaan dapat melakukan penjatahan
saham kepada investor dalam waktu paling lambat 2 hari kerja setelah penawaran
umum.
·
Tahap
Pencatatan Saham Di Bursa Efek
Dalam tahap ini, saham dicatatkan di bursa efek.
Pencatatan dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Perusahaan juga wajib melaporkan laporan hasil penawaran umum kepada Bapepam LK
selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah penjatahan saham.
4.
Lembaga Yang terlibat Di Pasar
Modal
Lembaga
tersebut terdirid ari lembaga pemerintah dan lembaga pemerintah dan lembaga
swasta, dimana jasa masing-masing lembaga mempunyai peranan masingmasing mulai
dari perusahaan yang hendak go publik sampai selesai go publik
Ø Lembaga terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga
pemerintah dan lembaga swasta, yaitu :
1) Lembaga-lembaga Pemerintah
Merupakan
lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan diperbantu untukmendukung dan
memperlancarr proses perdagangan efek di pasar modal, mulai dari rrencana emisi
sampai kepada penjualan efeknya. Lembag ayang terkait adalah :
a) Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
merupakan
lembaga pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar
modal di Indonesia. tugas BAPEPAM antara lain :
o membina pasar modal
o mengatur pasar modal
o mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal
b) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
izin penanaman
modal harus dikeluarkan oleh BKPM yang memuat antara lain :
o komposisi dan jumlah dana investasi
o besarnya modal dasar perusahaan
o batas waktu penyetoran modal
o komposisi pemegang saham
c) departemen teknis
d) departemen kehakiman
2)
Lembaga Swasta
lembaga-lembaga
swasta yang mempunyai kaitan erat degnan pasar modal antara lian :
1. notaries
2. akuntan publik
3. konsultan hokum
4. penilai
5. konsultan efek
4. Lembaga yang terkait dengan pasar modal
A.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
§ Melakukan
pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal.
§ Mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Ø Bapepam
mempunyai fungsi :
§ Menyusun
Peraturan di bidang pasar modal
§ Menegakkan
peraturan di bidang pasar modal
§ Pembinaan dan
pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran
dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
§ Menetapkan
prinsip keterbukaan
§ Penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP
dan LPP
§ Penetapan
ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
§ Pengamanan
teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri
Keuangan
B.
Perusahaan
Lembaga
ini bertujuan untuk memperoleh dana di Pasar Modal melalui penawaran umum
(Initial Public Offering) hak kepemilikan atau Saham, dalam hal ini perusahaan
berperan sebagai emiten.
C.
Self Regulatory Organizations (SRO)
Adalah
organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya.
§ Bursa Efek
Adalah
pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk
perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek
Indonesia.
§ Lembaga Kliring
dan Penjaminan (LKP)
Adalah
lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
§ Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah
lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian,
Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP
adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
D.
Perusahaan Efek
Adalah
perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai berikut :
§ Penjamin Emisi
Efek
Sebagai
penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan
penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak
terjual.
§ Perantara
Pedagang Efek
Perusahaan
memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
§ Manajer
Investasi
Pihak
yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
E.
Penasihat Investasi
Pihak
yang memberikan jasa penasihat mengenai penjualan ataupun pembelian efek.
F.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
§ Biro
Administrasi Efek
§ Kustodian
§ Wali Amanat
G.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri
dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar
modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran
profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.
I.
Akuntan Publik
§ Melakukan
pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
§ Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan
Bapepam.
§ Memberi
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
II.
Konsultan Hukum
§ Melakukan
pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
§ Memberikan
pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan public
III.
Legal Audit
§ Akte pendirian
berikut perubahannya
§ Permodalan
§ Perizinan
§ Kepemilikan
asset harus atas nama perusahaan
§ Perjanjian
dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
§ Perkara baik
perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
§ UMR
§ Amdal
IV.
Notaris
§ Membuat Berita
Acara RUPS
§ Membuat Akte
Perubahan Anggaran Dasar
§ Menyiapkan
perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek
V.
Penilai
Adalah
pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas
nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan
penilai.
5.
Jenis-Jenis Instrumen Pasar
Modal, Surat Berharga, Ekonomi
A.
Saham (Stock)
Instrumen yang akan menambah
ekuitas pemilik modal, yaitu saham, memiliki instrumen jenis ini berarti
investor menjadi pemilik perusahaan tersebut sebesar modal yang ditanamkan.
Saham dapat didefinisikan sebagai
tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau institusi dalam suatu
perusahaan. Saham adalah surat berharga yang menerangkan bahwa pemilik surat
tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat tersebut.
Ø Ada
dua jenis saham, yaitu:
a)
Saham Biasa (Common Stock)
Pemegang saham jenis ini mewakili
kepemilikan di perusahaan sebesar modal yang ditanamkan..
Karakteristiknya adalah:
- claims on income
- claims on assets
- voting rights
- limited liability
- preemptive rights
·
Keuntungannya adalah:
·
Dividen, yang berasal dari
keuntungan perusahaan sebesar alokasi yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) sehingga besarnya dividen tidak pasti karena tergantung
oleh besarnya keuntungan perusahaan.
·
Capital gain, yakni keuntungan dari
selisih nilai beli dengan nilai jual saham yang lebih besar dari nilai belinya.
b)
Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham jenis ini memiliki beberapa
karakteristik yang sama dengan obligasi. Keuntungannya adalah:
·
Dividen, secara teratur sebesar
harga pari (nominal) saham dikalikan dengan bunga setiap tahun.
·
Jika saham preferen anda
bersifat cumulative, maka jika anda belum menerima pembayaran
dividen tahun lalu akan diakumulasikan dengan dividen tahun berjalan.
·
Dapat ditukarkan (convertible)
dengan saham biasa.
·
Jika perusahaan dilikuidasi,
pemilik saham ini akan menerima pembayaran sebesar harga pari saham sebelum
dividen atas pemegang saham biasa dibayarkan.
v Sedangkan
kedua saham tersebut memiliki beberapa resiko yang dihadapi
oleh para pemodal, yaitu:
·
tidak mendapatkan dividen karena
operasi perusahan tidak menghasilkan keuntungan.
·
Capital Loss yaitu
ketika pemodal terpaksa menjual sahamnya dengan nilai jual lebih rendah
daripada nilai belinya. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian
yang makin besar seorong dengan terus menurunnya harga saham tersebut.
·
Jika perusahaan dilikuidasi,
pemegang saham akan memperoleh semua aset perusahaan yang telah terjual setelah
kreditur atau pemegang obligasi.
·
Jika saham perusahaan dikeluarkan
dari Pencatatan Bursa Efek (Dellist). Saham ini tidak lagi
diperdagangkan di Bursa, namun tetap dapat diperdagangkan di luar bursa dengan
konsekuensi tidak terdapat patokan harga yang jelas dan jika terjual biasanya
dengan harga yang jauh dari harga sebelumnya.
c)
Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat berharga atau
sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (pemodal) dengan yang diberi
dana (perusahaan/emiten). Jadi, surat obligasi adalah selembar kertas
yang menyatakan bawha pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perushaan
yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada
tanggal-tanggal yang telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya
menebus nilai utang tesebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikkan jumlah
pokok pinjaman ditambah bungan yang terutang. Karakteristik
obligasi, yaitu:
·
perusahaan menerbitkan sertifikat
yang menerangkan adanya pinjaman dan syarat-syaratnya
·
memiliki niai par (nominal) yang
menyatakan nilai pokok dari sekuritas tersebut
·
adanya jangka waktu jatuh tempo
·
adanya kupon bunga (coupon rate)
yang akan diterima pemodal setiap periode tertentu (3 atau 6 bulan)
·
tingkat suku bunga yang lebih
tinggi dari tingkat suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Karena
bila tingkat bunga obligasi dipasang sama dengan bunga SBI, tentunya pemodal
akan memilih berinvestasi di SBI yang memiliki risiko jauh lebih kecil
dibanding obligasi. Maka, makin besar bunga obligasi, makin besar pula
resikonya.
v Keuntungannya adalah:
·
memberikan pendapatan tetap, yaitu
berupa bunga atau kupon yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu
yang telah ditetapkan
·
mendapatkan penghasilan dari capital
gain.
v Sedangkan resikonya adalah:
·
perkembangan suku bunga bank yang
sulit dipantau. Jika suku bunga bank meningkat, nilai obligasi akan turun.
Begitu juga sebaliknya
·
pemegang obligasi juga menghadapi
risiko callability (pelunasan sebelum jatuh tempo). Betapa
menguntungkannya bila memiliki obligasi yang membayar bunga tetap disaat suku
bunga menurun.
d)
Right
Right merupakan produk derivative
(turunan) dari saham yang berupa surat berharga yang memberikan hak bagi
pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten pada harga tertentu
dan pada waktu yang telah ditetapkan.
Right diberikan pada pemegang saham
lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan
perusahaan pada second offering. Masa perdagangan right berkisar antara 1-2
minggu saja.
v contoh dari Right:
Metrodata mengeluarkan saham baru
lewat mekanisme Right Issue atau disebut juga second offering untuk
mengembangkan usahanya. Setiap pemilik 9 saham lama berhak mendapat 2 saham
baru dengan harga Rp. 950. Hak untuk membeli saham baru inilah yang dimakan
Right. Jika pemegang saham lama tidak mau membeli tambahan saham baru tadi, ia
bisa menjual sebagaian atau semua Right yang ia miliki di pasar pada periode
diperdagangkan. Jika memang mau menambah kepemilikannya, maka ia bisa
mendapatkan saham baru Metrodata pada harga Rp. 950.
e)
Warrant
Sama seperti Right, Warrant
merupakan produk derivative dari saham yang memberikan hak untuk memebeli
sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan
pula. Namun, sifat dari Warrant melekat pada obligasi.
v contoh dari Warrant:
Misalkan Warrant I Indah Kiat,
jatuh tempo pada November 2002, dengan harga Rp. 1000. Artinya jika anda
memiliki Warrant I Indah Kiat, maka anda berhak untuk membeli atu saham biasa
Indah Kiat pada bulan November 2002 pada harga Rp. 1000.
f)
Opsi
Opsi merupakan produk derivative
dari saham yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menjual atau membeli
sejumlah aset finansial tertentu pada harga dan jangaka waktu tertentu.
v Jenis Opsi:
·
Hak menjual (Put Option)
·
Hak membeli (Call Option)
v Berikut
adalah contoh dari Call Option:
Misalkan anda memiliki Call
Option yang memberikan anda hak untuk dapat membeli saham suatu
perusahaan dengan harga Rp. 1200 pada tanggal 25 Mei. Ternyata pada tanggal 25
Mei harga saham tersebut naik menjadi Rp. 1300, maka anda berhak untuk membeli
saham tersebut hanya dengan harga Rp. 1200. Jika anda menjual saham tersebut
pada saat itu juga, maka anda akan mendapatkan keuntungan Rp. 100 per lembar
saham.