Jumat, 30 Mei 2014

Pasar Modal



Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Ø  Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
·         14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
·         1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
·         1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
·         Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
·         1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
·         1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
·         1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
·         1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.
·         10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
·         1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
·         1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
·         1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
·         2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
·         Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
·         16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
·         13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
·         22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
·         10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
·         1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
·         2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
·         2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
·         2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

2.    Pengertian bursa efek
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu.
Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham (lihat penilaian saham).
Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa ybs. Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua(sekunder).





3.    alasan bagi perusahaan untuk melakukan Go Public diantaranya adalah :
a.       Untuk mendapatkan tambahan modal
Dengan dilepasnya sebagian saham kepada masyarakat, maka akan ada dana segar yang masu­­­k kedalam perusahaan dimana dana ini dapat digunakan untuk memperluas kegiatan usaha. Masyarakat yang membeli saham tersebut juga tidak bermaksud untuk turut serta dalam pengelolaan perusahaan, sehingga management perusahaan bisa tetap terkontrol dengan baik.
b.      Untuk meningkatkan transparansi
Perusahaan terbuka wajib untuk melaksanakan prinsip keterbukaan karena masyarakat sebagai pemilik saham berhak mengetahui kinerja perusahaan tersebut.
c.       Meningkatkan citra perusahaan
Perusahaan terbuka memiliki prestisius yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan tertutup. Di Indonesia ketentuan mengenai Go Public ini diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bapepam LK. Secara umum tahapan-tahapan dalam proses Go Public dapat dibagi menjadi 4 tahap sebagai berikut :
·         Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan ini perusahaan mengadakan RUPS untuk memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang saham, dah kemudian ditetapkan juga berapa jumlah saham yang akan dilepas kepada masyarakat. Kemudian perusahaan melakukan perubahan anggaran dasar dari PT tertutup menjadi PT terbuka. Setelah mendapat persetujuan perusahaan menunjuk penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal seperti akuntan publik, konsultan hukum, notaris, dan penilai. Perlu diingat bahwa pihak yang ditunjuk haruslah terdaftar di Bapepam LK.
·         Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, perusahaan mengajukan dokumen yang memuat prinsip keterbukaan dan prospektus ringkas yang berisi berbagai informasi yang terkait dengan perusahaan, seperti company profile, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan. Selain hal tersebut dimasukan juga pendapat dari profesi penunjang seperti laporan keuangan, status hukum dari perusahaan tersebut. keseluruhan data tersebut harus dapat dipertanggungjawankan oleh perusahaan terkait kebenaran informasinya. Setelah diterima oleh Bapepam, dokumen tersebut akan dievaluasi selama 45 hari, jika dinyatakan telah lengkap maka dapat diterbitkan pernyataan efektif, namun jika dirasa masih ada yang perlu dilengkapi maka perusahaan perlu melengkapi hal tersebut.
·         Tahap Penawaran Umum
Setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh Bapepam LK, maka efek yang dikeluarkan oleh perusahaan boleh dipasarkan kepada masyarakat. mekanisme penawaran umum (IPO) ini diatur oleh penjamin emisi. Setelah berakhirnya masa penawaran umum, perusahaan dapat melakukan penjatahan saham kepada investor dalam waktu paling lambat 2 hari kerja setelah penawaran umum.
·         Tahap Pencatatan Saham Di Bursa Efek
Dalam tahap ini, saham dicatatkan di bursa efek. Pencatatan dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal penjatahan. Perusahaan juga wajib melaporkan laporan hasil penawaran umum kepada Bapepam LK selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah penjatahan saham.




4.    Lembaga Yang terlibat Di Pasar Modal
Lembaga tersebut terdirid ari lembaga pemerintah dan lembaga pemerintah dan lembaga swasta, dimana jasa masing-masing lembaga mempunyai peranan masingmasing mulai dari perusahaan yang hendak go publik sampai selesai go publik
Ø  Lembaga terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta, yaitu :
1)      Lembaga-lembaga Pemerintah
Merupakan lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan diperbantu untukmendukung dan memperlancarr proses perdagangan efek di pasar modal, mulai dari rrencana emisi sampai kepada penjualan efeknya. Lembag ayang terkait adalah :
a)      Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
merupakan lembaga pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. tugas BAPEPAM antara lain :
o   membina pasar modal
o   mengatur pasar modal
o   mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal
b)      Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
izin penanaman modal harus dikeluarkan oleh BKPM yang memuat antara lain :
o   komposisi dan jumlah dana investasi
o   besarnya modal dasar perusahaan
o   batas waktu penyetoran modal
o   komposisi pemegang saham
c)      departemen teknis
d)     departemen kehakiman



2)      Lembaga Swasta
lembaga-lembaga swasta yang mempunyai kaitan erat degnan pasar modal antara lian :
1.      notaries
2.      akuntan publik
3.      konsultan hokum
4.      penilai
5.      konsultan efek

4.    Lembaga yang terkait dengan pasar modal
A.    Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
§  Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal.
§  Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Ø  Bapepam mempunyai fungsi :
§  Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
§  Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
§  Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
§  Menetapkan prinsip keterbukaan
§  Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
§  Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
§  Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan
B.     Perusahaan
Lembaga ini bertujuan untuk memperoleh dana di Pasar Modal melalui penawaran umum (Initial Public Offering) hak kepemilikan atau Saham, dalam hal ini perusahaan berperan sebagai emiten.
C.     Self Regulatory Organizations (SRO)
Adalah organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya.
§  Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia.
§  Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
§  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).



D.    Perusahaan Efek
Adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai berikut :
§  Penjamin Emisi Efek
Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
§  Perantara Pedagang Efek
Perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
§  Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
E.     Penasihat Investasi
Pihak yang memberikan jasa penasihat mengenai penjualan ataupun pembelian efek.
F.      Lembaga Penunjang Pasar Modal
§  Biro Administrasi Efek
§  Kustodian
§  Wali Amanat


G.    Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.
                                           I.            Akuntan Publik
§  Melakukan pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
§  Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
§  Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
                                        II.            Konsultan Hukum
§  Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
§  Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan public
                                     III.            Legal Audit
§  Akte pendirian berikut perubahannya
§  Permodalan
§  Perizinan
§  Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
§  Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
§  Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
§  UMR
§  Amdal
                                     IV.            Notaris
§  Membuat Berita Acara RUPS
§  Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
§  Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek
                                        V.            Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.

5.    Jenis-Jenis Instrumen Pasar Modal, Surat Berharga, Ekonomi
A.    Saham (Stock)
Instrumen yang akan menambah ekuitas pemilik modal, yaitu saham, memiliki instrumen jenis ini berarti investor menjadi pemilik perusahaan tersebut sebesar modal yang ditanamkan.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau institusi dalam suatu perusahaan. Saham adalah surat berharga yang menerangkan bahwa pemilik surat tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat tersebut.
Ø  Ada dua jenis saham, yaitu:
a)      Saham Biasa (Common Stock)
Pemegang saham jenis ini mewakili kepemilikan di perusahaan sebesar modal yang ditanamkan.. Karakteristiknya adalah:
- claims on income
- claims on assets
- voting rights
- limited liability
- preemptive rights
·         Keuntungannya adalah:
·         Dividen, yang berasal dari keuntungan perusahaan sebesar alokasi yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga besarnya dividen tidak pasti karena tergantung oleh besarnya keuntungan perusahaan.
·         Capital gain, yakni keuntungan dari selisih nilai beli dengan nilai jual saham yang lebih besar dari nilai belinya.
b)      Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham jenis ini memiliki beberapa karakteristik yang sama dengan obligasi. Keuntungannya adalah:
·         Dividen, secara teratur sebesar harga pari (nominal) saham dikalikan dengan bunga setiap tahun.
·         Jika saham preferen anda bersifat cumulative, maka jika anda belum menerima pembayaran dividen tahun lalu akan diakumulasikan dengan dividen tahun berjalan.
·         Dapat ditukarkan (convertible) dengan saham biasa.
·         Jika perusahaan dilikuidasi, pemilik saham ini akan menerima pembayaran sebesar harga pari saham sebelum dividen atas pemegang saham biasa dibayarkan.

v  Sedangkan kedua saham tersebut memiliki beberapa resiko yang dihadapi oleh para pemodal, yaitu:
·         tidak mendapatkan dividen karena operasi perusahan tidak menghasilkan keuntungan.
·         Capital Loss yaitu ketika pemodal terpaksa menjual sahamnya dengan nilai jual lebih rendah daripada nilai belinya. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seorong dengan terus menurunnya harga saham tersebut.
·         Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham akan memperoleh semua aset perusahaan yang telah terjual setelah kreditur atau pemegang obligasi.
·         Jika saham perusahaan dikeluarkan dari Pencatatan Bursa Efek (Dellist). Saham ini tidak lagi diperdagangkan di Bursa, namun tetap dapat diperdagangkan di luar bursa dengan konsekuensi tidak terdapat patokan harga yang jelas dan jika terjual biasanya dengan harga yang jauh dari harga sebelumnya.

c)      Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (pemodal) dengan yang diberi dana (perusahaan/emiten). Jadi, surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bawha pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perushaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tesebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikkan jumlah pokok pinjaman ditambah bungan yang terutang. Karakteristik obligasi, yaitu:
·         perusahaan menerbitkan sertifikat yang menerangkan adanya pinjaman dan syarat-syaratnya
·         memiliki niai par (nominal) yang menyatakan nilai pokok dari sekuritas tersebut
·         adanya jangka waktu jatuh tempo
·         adanya kupon bunga (coupon rate) yang akan diterima pemodal setiap periode tertentu (3 atau 6 bulan)
·         tingkat suku bunga yang lebih tinggi dari tingkat suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Karena bila tingkat bunga obligasi dipasang sama dengan bunga SBI, tentunya pemodal akan memilih berinvestasi di SBI yang memiliki risiko jauh lebih kecil dibanding obligasi. Maka, makin besar bunga obligasi, makin besar pula resikonya.




v  Keuntungannya adalah:
·         memberikan pendapatan tetap, yaitu berupa bunga atau kupon yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah ditetapkan
·         mendapatkan penghasilan dari capital gain.
v  Sedangkan resikonya adalah:
·         perkembangan suku bunga bank yang sulit dipantau. Jika suku bunga bank meningkat, nilai obligasi akan turun. Begitu juga sebaliknya
·         pemegang obligasi juga menghadapi risiko callability (pelunasan sebelum jatuh tempo). Betapa menguntungkannya bila memiliki obligasi yang membayar bunga tetap disaat suku bunga menurun.

d)     Right
Right merupakan produk derivative (turunan) dari saham yang berupa surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten pada harga tertentu dan pada waktu yang telah ditetapkan.
Right diberikan pada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada second offering. Masa perdagangan right berkisar antara 1-2 minggu saja.

v  contoh dari Right:
Metrodata mengeluarkan saham baru lewat mekanisme Right Issue atau disebut juga second offering untuk mengembangkan usahanya. Setiap pemilik 9 saham lama berhak mendapat 2 saham baru dengan harga Rp. 950. Hak untuk membeli saham baru inilah yang dimakan Right. Jika pemegang saham lama tidak mau membeli tambahan saham baru tadi, ia bisa menjual sebagaian atau semua Right yang ia miliki di pasar pada periode diperdagangkan. Jika memang mau menambah kepemilikannya, maka ia bisa mendapatkan saham baru Metrodata pada harga Rp. 950.

e)      Warrant
Sama seperti Right, Warrant merupakan produk derivative dari saham yang memberikan hak untuk memebeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula. Namun, sifat dari Warrant melekat pada obligasi.
v  contoh dari Warrant:
Misalkan Warrant I Indah Kiat, jatuh tempo pada November 2002, dengan harga Rp. 1000. Artinya jika anda memiliki Warrant I Indah Kiat, maka anda berhak untuk membeli atu saham biasa Indah Kiat pada bulan November 2002 pada harga Rp. 1000.

f)       Opsi
Opsi merupakan produk derivative dari saham yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menjual atau membeli sejumlah aset finansial tertentu pada harga dan jangaka waktu tertentu.
v  Jenis Opsi:
·         Hak menjual (Put Option)
·         Hak membeli (Call Option)

v  Berikut adalah contoh dari Call Option:
Misalkan anda memiliki Call Option yang memberikan anda hak untuk dapat membeli saham suatu perusahaan dengan harga Rp. 1200 pada tanggal 25 Mei. Ternyata pada tanggal 25 Mei harga saham tersebut naik menjadi Rp. 1300, maka anda berhak untuk membeli saham tersebut hanya dengan harga Rp. 1200. Jika anda menjual saham tersebut pada saat itu juga, maka anda akan mendapatkan keuntungan Rp. 100 per lembar saham.